Saturday 9 July 2016

SEPUTAR OPPE DAN FPPE-1



Hak khusus yang dimiliki oleh para staf medis di sebuah rumah sakit yang lazim dikenal dengan Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) amat menentukan mutu pelayanan (quality of care) dan keselamatan pasien (patient safety) di rumah sakit tersebut.

Agar mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit dapat terus terjaga dengan baik, maka rumah sakit harus mengevaluasi atau mengkaji ulang (review) semua kewenangan klinis yang telah telah diberikan rumah sakit kepada staf medisnya ,dengan cara memantau praktik medis yang dilakukan oleh staf medis di rumah sakit tersebut .