Berikut ini deskripsi seputar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sebagaimana termaktub di dalam dokumen Panduan DPJP yang diterbitkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) edisi 1 tahun 2013.
1.
1.
DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) adalah seorang dokter - yang sesuai kewenangan klinisnya terkait penyakit- memberikan asuhan medis lengkap (paket) kepada satu pasien dengan satu patologi/penyakit, dari awal sampai dengan akhir perawatan di rumah sakit, baik pada pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
2.
Yang dimaksud dengan asuhan medis lengkap disini ialah melakukan asesmen medis sampai dengan implementasi rencana serta tindak lanjutnya sesuai kebutuhan pasien
2.
Yang dimaksud dengan asuhan medis lengkap disini ialah melakukan asesmen medis sampai dengan implementasi rencana serta tindak lanjutnya sesuai kebutuhan pasien
3.
Asuhan medis di rumah sakit - pada pokoknya- diberikan oleh dokter spesialis. sebagai DPJP.
Asuhan medis di rumah sakit - pada pokoknya- diberikan oleh dokter spesialis. sebagai DPJP.
Namun, di unit/instalasi gawat darurat, dokter jaga yang telah menjalani pelatihan bersertifikat kegawatdaruratan ( seperti ATLS, ACLS, PPGD) menjadi DPJP pada saat asuhan awal pasien gawat darurat.
Pada saat pasien dikonsul/dirujuk ke dokter spesialis, baik pada saat si dokter spesialis tersebut berada di tempat (on side) atau secara lisan, dan kemudian dokter spesialis tersebut memberikan asuhan medis (termasuk instruksi secara lisan), maka dokter spesialis tersebut menjadi DPJP pasien tersebut menggantikan DPJP sebelumnya, sehingga DPJP berganti.
4.
Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP dilakukan secara lisan dan tertulis sesuai kebutuhan.
Bila ada pergantian DPJP pencatatan di rekam medis harus jelas tentang alih tanggung jawab.
Kesimpulan dari deskripsi di atas adalah :
A.
DPJP adalah dokter yang melaksanakan asuhan medis dan bertanggung jawab terhadap asuhan medis yang dilakukannya.
B.
Di sebuah rumah sakit, yang menjadi DPJP utama adalah dokter spesialis.
DPJP di rumah sakit dapat juga dipegang oleh dokter jaga yang bekerja di unit/instalasi gawat darurat (IGD).
C.
Dokter jaga menjadi DPJP pada saat asuhan awal pasien gawat darurat.
Ini berarti, sebagai DPJP, dokter jaga memiliki kewenangan klinis sepenuhnya untuk melakukan asuhan medis dan bertanggung jawab terhadap asuhan medis yang dilaksanakannya pada awal pasien masuk ke IGD.
Dia memiliki kewenangan penuh sekaligus tanggung jawab untuk memberikan terapi, melakukan observasi, melakukan transfer eksternal dan internal serta melakukan konsultasi dan lain lain.
D.
Tanggung jawab asuhan medis yang dilakukan dokter jaga sebagai DPJP akan beralih ketika dia dapat melakukan konsultasi/rujukan kepada dokter spesialis, baik secara langsung pada saat dokter spesialis tersebut masih berada di rumah sakit ataupun secara lisan (lewat telefon, short messaging service dan lain lain).
Selama dokter spesialis belum dapat dirujuk atau dikonsultasi oleh dokter jaga -karena, berbagai sebab-, maka asuhan medis masih berada di bawah tanggung jawab dokter jaga sebagai DPJP.
E.
Setelah dokter spesialis berhasil dirujuk atau dikonsultasi oleh dokter jaga, maka dokter spesialis tersebut otomatis akan beralih menjadi DPJP yang bertanggung jawab terhadap asuhan medis terhadap pasien tersebut.
Pengalihan DPJP dalam tanggung jawab asuhan medis harus ditulis di dalam dokumen rekam medis.
To be countinued.........
Pada saat pasien dikonsul/dirujuk ke dokter spesialis, baik pada saat si dokter spesialis tersebut berada di tempat (on side) atau secara lisan, dan kemudian dokter spesialis tersebut memberikan asuhan medis (termasuk instruksi secara lisan), maka dokter spesialis tersebut menjadi DPJP pasien tersebut menggantikan DPJP sebelumnya, sehingga DPJP berganti.
4.
Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP dilakukan secara lisan dan tertulis sesuai kebutuhan.
Bila ada pergantian DPJP pencatatan di rekam medis harus jelas tentang alih tanggung jawab.
Kesimpulan dari deskripsi di atas adalah :
A.
DPJP adalah dokter yang melaksanakan asuhan medis dan bertanggung jawab terhadap asuhan medis yang dilakukannya.
B.
Di sebuah rumah sakit, yang menjadi DPJP utama adalah dokter spesialis.
DPJP di rumah sakit dapat juga dipegang oleh dokter jaga yang bekerja di unit/instalasi gawat darurat (IGD).
C.
Dokter jaga menjadi DPJP pada saat asuhan awal pasien gawat darurat.
Ini berarti, sebagai DPJP, dokter jaga memiliki kewenangan klinis sepenuhnya untuk melakukan asuhan medis dan bertanggung jawab terhadap asuhan medis yang dilaksanakannya pada awal pasien masuk ke IGD.
Dia memiliki kewenangan penuh sekaligus tanggung jawab untuk memberikan terapi, melakukan observasi, melakukan transfer eksternal dan internal serta melakukan konsultasi dan lain lain.
D.
Tanggung jawab asuhan medis yang dilakukan dokter jaga sebagai DPJP akan beralih ketika dia dapat melakukan konsultasi/rujukan kepada dokter spesialis, baik secara langsung pada saat dokter spesialis tersebut masih berada di rumah sakit ataupun secara lisan (lewat telefon, short messaging service dan lain lain).
Selama dokter spesialis belum dapat dirujuk atau dikonsultasi oleh dokter jaga -karena, berbagai sebab-, maka asuhan medis masih berada di bawah tanggung jawab dokter jaga sebagai DPJP.
E.
Setelah dokter spesialis berhasil dirujuk atau dikonsultasi oleh dokter jaga, maka dokter spesialis tersebut otomatis akan beralih menjadi DPJP yang bertanggung jawab terhadap asuhan medis terhadap pasien tersebut.
Pengalihan DPJP dalam tanggung jawab asuhan medis harus ditulis di dalam dokumen rekam medis.
To be countinued.........
No comments:
Post a Comment