Saturday 9 July 2016

SEPUTAR OPPE DAN FPPE-1



Hak khusus yang dimiliki oleh para staf medis di sebuah rumah sakit yang lazim dikenal dengan Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) amat menentukan mutu pelayanan (quality of care) dan keselamatan pasien (patient safety) di rumah sakit tersebut.

Agar mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit dapat terus terjaga dengan baik, maka rumah sakit harus mengevaluasi atau mengkaji ulang (review) semua kewenangan klinis yang telah telah diberikan rumah sakit kepada staf medisnya ,dengan cara memantau praktik medis yang dilakukan oleh staf medis di rumah sakit tersebut .

Hasil dari pemantauan ini akan menentukan apakah si staf medis yang bersangkutan akan memperoleh kewenangan klinis yang baru atau tetap memperoleh kewenangan klinis seperti yang telah dimilikinya.

Agar supaya keputusan untuk menetapkan kewenangan klinis dari para staf medis di rumah sakit tersebut dapat terlaksana secara lebih objektif dan dapat berjalan berkesinambungan, maka pada tahun 2007, sebuah institusi/organisasi yang bernama The Joint Commision (TJC) memperkenalkan 2 instrumen yang mereka sebut dengan Ongoing Professional Practice Evaluation (OPPE) dan Focused Professional Practice Evaluation (FPPE).
                           
Dua instrumen ini sengaja didisain sedemikian rupa agar dapat saling bersinergis untuk memastikan apakah pelayanan medis yang dilakukan oleh staf medis sudah berada pada standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Lantas, apakah OPPE (
Ongoing Professional Practice Evaluation) itu ?. 

OPPE adalah sebuah alat skrining (penapis) yang digunakan untuk mengevaluasi kewenangan klinis dari para staf medis rumah sakit dalam melakukan pelayanan medis di rumah sakit tersebut. Alat ini juga digunakan untuk mengidentifikasi dan menemukan para staf medis yang melaksanakan – atau yang diduga melaksanakan- pelayanan medis di bawah standar yang telah ditetapkan. 

Temuan temuan  ini kemudian harus ditindaklanjuti dengan uji diagnostik yang lebih spesifik untuk memastikan bahwa pelayanan medis yang telah dilaksanakan di rumah sakit tersebut oleh staf medis yang bersangkutan berada di bawah standar.Alur pelaksanaan proses OPPE dan FPPE.

FPPE
(Focused Professional Practice Evaluation) adalah alat yang digunakan untuk menindaklanjuti sekaligus memvalidasi (memastikan) temuan temuan yang diperoleh lewat OPPE. Karena itulah, proses yang dilakukan dengan menggunakan FPPE ini hanya diterapkan pada sebagian kecil staf medis yang sebelumnya telah teridentifikasi oleh OPPE.


Contoh OPPE dari Dokter Spesialis Anastesiologi (Anestesiologis)
 Bersambung....


5 comments:

  1. ada yang oppe keperawatan beserta panduannya ga?

    ReplyDelete
  2. dapatnya dimana sih oppe itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya belum ada form standar OPPE.
      Kita bisa mengambil form OPPE dari mana saja, sambil direvisi sesuai dengan situasi dan kondisi dimana staf medis tersebut bekerja memberikan pelayanan medis

      Delete
  3. kak, izin bertanya apa perbedaan penilaian kinerja dokter dengan OPPE? apakah setaip rumah sakit hrus melakukan penilaian kinerja dokter allu penilaian oppe dan penilaian fppe? atau hanya penilaian kinerja berupa oppe dan fppe? mohon ptunjuk ka

    ReplyDelete
  4. Tertarik… sambungannya donk..

    ReplyDelete