Berikut ini deskripsi seputar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sebagaimana termaktub di dalam dokumen Panduan DPJP yang diterbitkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) edisi 1 tahun 2013.
1.
1.
DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) adalah seorang dokter - yang sesuai kewenangan klinisnya terkait penyakit- memberikan asuhan medis lengkap (paket) kepada satu pasien dengan satu patologi/penyakit, dari awal sampai dengan akhir perawatan di rumah sakit, baik pada pelayanan rawat jalan dan rawat inap.