Saturday 9 July 2016

SEPUTAR OPPE DAN FPPE-1



Hak khusus yang dimiliki oleh para staf medis di sebuah rumah sakit yang lazim dikenal dengan Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) amat menentukan mutu pelayanan (quality of care) dan keselamatan pasien (patient safety) di rumah sakit tersebut.

Agar mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit dapat terus terjaga dengan baik, maka rumah sakit harus mengevaluasi atau mengkaji ulang (review) semua kewenangan klinis yang telah telah diberikan rumah sakit kepada staf medisnya ,dengan cara memantau praktik medis yang dilakukan oleh staf medis di rumah sakit tersebut .

Saturday 25 June 2016

MENGENAL CLINICAL PATHWAY -1

Dr.Riki Tsan,SpM

Oleh Direktur RSU Cilincing, Jakarta Utara, saya - bersama Dr. Dwian Andhika, Kepala Seksi Pelayanan Medik RSU Cilincing- ditugaskan untuk mengikuti Workshop Clinical Pathway yang dilaksanakan oleh Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) beberapa bulan yang lalu di sebuah Hotel di daerah Kemayoran, Jakarta.

Saya ingin membagikan 'oleh oleh' yang saya peroleh dari mengikuti Workshop tersebut terkait dengan Clinical Pathway (biasa disebut CP, dibaca 'sipi'). 'Sipi' akhir akhir ini sedang 'naik daun' dan kerap dibicarakan di kalangan para klinikus dan manajemen rumah sakit sehubungan dengan penerapan asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dengan BPJS sebagai pelaksananya.

Panitia Workshop membagi bagikan sebuah risalah - yang akan saya jadikan rujukan utama di dalam tulisan ini - berjudul 'Draf Pedoman Penyusunan Panduan Praktik Klinis dan Clinical Pathway Dalam Asuhan Terintegrasi Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012'.

Yang menarik dalam judul draf  di atas adalah kalimat 'Asuhan Terintegrasi'. Apa maksudnya ?.

Asuhan Terintegrasi adalah sebuah model asuhan terhadap para pasien (orang sakit) yang melibatkan banyak pihak sekaligus. Sebutlah pihak dokter, perawat, ahli gizi (nutrisionis/dietisian), ahli farmasi (apoteker ), fisioterapis dan lain lain..
Kenapa harus melibatkan banyak pihak  ?. Apakah selama ini tidak melibatkan banyak pihak ?.

Dalam konsep lama (sampai saat inipun masih berjalan) , pelayanan kesehatan atau praktik klinis di rumah sakit masih didominasi oleh praktik kedokteran, dengan dokter sebagai 'aktor' utamanya dan menjadi satu satunya 'objek penderita' yang harus dimintai pertanggung jawabannya atas berbagai kondisi pasien yang dirawat di rumah sakit.

Keterangan di atas mungkin dapat digambarkan dengan obrolan berikut.

'Koq kamu sekarang kurusan ya ?'.
'Berat badanku turun drastis setelah sebulan dirawat di rumah sakit X'
'Kayaknya, kamu belum sembuh. Siapa sih dokter yang merawatmu ?'
'Dokter Y !'
(#kasihan amat Dr.Y)

Konsep lama yang memposisikan dokter sebagai satu satunya 'pelaku utama' yang paling bertanggung jawab dari semua rangkaian asuhan klinis terhadap pasien di rumah sakit tampaknya sudah usang dan akan segera ditinggalkan.

Dengan perkembangan berbagai disiplin ilmu dan teknologi kesehatan yang semakin maju , kini kita memasuki sebuah era baru dengan model pelayanan yang memadukan (meng-integrasikan) berbagai asuhan klinis (clinical care). Asuhan asuhan klinis ini dilaksanakan oleh berbagai profesi dengan tupoksi dan tanggung jawab sesuai bidangnya masing masing, dimana pasien ditempatkan sebagai objek sentral asuhan kita.


Konsep baru ini dikenal dengan nama 'Patient Centered Care'.

Nah, Clinical Pathway (CP) - yang sedang kita bicarakan sekarang ini - dibuat berdasarkan model asuhan terintegrasi ini.





Secara singkat, tulisan ini ingin menjawab 5 pertanyaan berikut :
  1. Apakah sebetulnya 'makhluk' yang disebut CP itu ?.
  2. Kenapa CP  harus dibuat oleh rumah sakit ?.
  3. Untuk apa kita 'repot repot' membuat CP ?.
  4. Seperti apakah 'wajah dan penampilan' si CP itu ?.
    Dan,
  5. Siapa yang bertanggung jawab membuat dan mengisi CP ?
 To be continued....

Monday 13 June 2016

KEMUNGKINAN PENGGUNAAN SIMRS DALAM AUDIT MEDIS

 Dr.Riki Tsan,SpM

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (disingkat SIMRS) adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.

Menurut Permenkes nomor 82 tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pada pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS serta harus melaksanakan pengelolaan dan pengembangan SIMRS

Adapun tujuan pengaturan SIMRS adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja, serta akses dan pelayanan Rumah Sakit.

Masih menurut Permenkes tersebut, bahwa setiap Rumah Sakit memiliki prosedur yang unik yang berbeda satu dengan lainnya, tetapi secara umum memiliki prosedur pelayanan terintegrasi yang sama yaitu proses pendaftaran, proses rawat (jalan atau inap) dan proses pulang (seperti pada gambar berikut).


Data data yang dimasukan pada proses rawat akan digunakan pada proses rawat dan pulang. Selama proses perawatan, pasien akan menggunakan sumber daya, mendapatkan layanan dan tindakan dari berbagai unit seperti farmasi, laboratorium, radiologi, gizi, bedah, dan lain lain.
Unit unit tersebut mendapat order/pesanan dari dokter misalnya berupa resep untuk farmasi, formulir lab dan sejenisnya.

Jadi, staf medis Rumah Sakit (dokter/dokter gigi dan dokter spesialis) merupakan salah satu 'aktor inti' pada proses pelayanan Rumah Sakit . Sementara pelayanan Rumah Sakit yang dilaksanakan oleh para staf medis amat ditentukan dengan mutu profesionalisme mereka. Di sisi lain, mutu pelayanan rumah sakit dapat diperbaharui dengan melakukan evaluasi secara berkesinambungan lewat sebuah kegiatan yang disebut dengan audit medis. 

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit baru mulai diterapkan di RSU Cilincing, Jakarta pada awal bulan Juni ini tahun 2016 dan disebut sebut sebagai RSU pertama yang baru menerapkan sistem ini di DKI Jakarta.

Pertanyaan kita ialah apakah mungkin pada suatu waktu  nanti SIMRS ini dapat kita jadikan salah satu instrumen untuk menilai mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Cilincing dalam kegiatan audit medis ?.
Jawabnya, sangat mungkin !. Lihat bagan usulan berikut ini


Dr.Riki Tsan,SpM