(Bahan presentasi/diskusi pada Rapat Komite Medik, Rabu/13 November 2019, di Aula RSUD Cilincing, yang dihadiri oleh Direktur dan jajaran manajemen serta pengurus Komite Medik RSUD Cilincing)
-----Komite Medik itu adalah perangkat rumah sakit yang 'unik'. Kenapa saya sebut unik ?.
Ketika saya mengikuti workshop Komite Medik dan Clinical Governance yang diselenggarakan oleh Arya Lestari pada tahun 2017, kami mendiskusikan seperti apa peranan Komite Medik yang semestinya 'dimainkan' di dalam sebuah rumah sakit.
Saya menemukan setidaknya ada 5 karakteristik yang membedakan Komite Medik dengan perangkat perangkat rumah sakit lainnya.
Apa saja 5 karakteristik itu ?. Mari kita 'ngulik' satu per satu.
Apa saja 5 karakteristik itu ?. Mari kita 'ngulik' satu per satu.
Pertama.
Seperti kita ketahui salah satu pilar dari pelayanan di rumah sakit ialah apa yang disebut dengan Clinical Governance atau Tata Kelola Klinis dengan 'aktor utama' nya para staf medis yang bekerja di rumah sakit.
Kualitas pelayanan rumah sakit amat sangat ditentukan oleh kinerja para staf medis di rumah sakit tersebut.
Yang dimaksud dengan staf medis adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
Sedangkan, Komite Medik itu merupakan perangkat rumah sakit yang berupaya menjalankan Clinical Governance yang baik dengan terus menerus memelihara profesionalisme para staf medisnya dengan tujuan pokok untuk menjaga kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.
(Permenkes 755/2011, pasal 1 ayat 1 dan lampiran, Bab I Pendahuluan)
(Permenkes 755/2011, pasal 1 ayat 1 dan lampiran, Bab I Pendahuluan)
Kedua
Menurut saya, tidak ada satupun perangkat rumah sakit seperti halnya Komite Medik ini yang begitu penting peranannya sehingga perlu diatur secara khusus dan disebut sebut di dalam banyak regulasi.
Sebutlah, misalnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 755 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit seperti telah disebutkan di atas.
Lalu, ada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit membentuk Komite Medik (pasal 6 ayat 1) dengan rincian tugas dan tanggung jawabnya (pasal 17 & 18).
Selanjutnya, Permenkes nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien, berisi keharusan rumah sakit membentuk dan menyelenggarakan Komite Medik (pasal 11).
Dan, jangan lupa Keputusan Menteri Dalam Negeri (KepMendagri) nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit.
Sebutlah, misalnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 755 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit seperti telah disebutkan di atas.
Lalu, ada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit membentuk Komite Medik (pasal 6 ayat 1) dengan rincian tugas dan tanggung jawabnya (pasal 17 & 18).
Selanjutnya, Permenkes nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien, berisi keharusan rumah sakit membentuk dan menyelenggarakan Komite Medik (pasal 11).
Dan, jangan lupa Keputusan Menteri Dalam Negeri (KepMendagri) nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit.
Ketiga
Komite Medik dibentuk oleh kepala/direktur rumah sakit (Permenkes 755/2011,pasal 6), karena itulah Komite Medik bertanggung jawab kepada kepala/direktur rumah sakit (pasal 13 ayat 2).
Lalu, seperti apa hubungan Komite Medik dengan kepala/direktur rumah sakit ?.
Secara singkat, -menurut Permenkes 755/2011- Komite Medik di rumah sakit dapat dianalogikan dengan Konsil Kedokteran pada tataran nasional.
Kalau Konsil Kedokteran dibentuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara (Presiden), maka Komite Medik dibentuk dan bertanggung jawab kepada kepala (direktur) rumah sakit sebagai governing board.
Bagaimana sifat dan status konsil kedokteran itu ?
Mari kita buka website Konsil Kedokteran Indonesia
(https://www.kki.go.id/index.php/tentangkami/index/1206/1/876)
Disana tertulis : 'Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI'
Jadi, Komite Medik adalah sebuah struktur organisasi yang bersifat otonom (memiliki kewenangan tertentu), mandiri (berdiri sendiri), non struktural (tidak bersifat struktural) dan bersifat independen (bebas/tidak bergantung kepada yang lain).
Bahwa Komite Medik merupakan organisasi non-struktural, telah ditetapkan di dalam Permenkes 755 pada pasal 5 ayat 1.
Sifat dan status di atas sangat wajar disematkan kepada Komite Medik mengingat perangkat rumah sakit ini bertanggung jawab dalam menegakkan profesionalisme dengan mengendalikan para staf medis -yang jumlahnya bisa mencapai puluhan sampai ratusan orang- yang melakukan pelayanan medis di rumah sakit.
Dengan demikian, hubungan antara Komite Medik dengan direktur/kepala rumah sakit ataupun dengan perangkat rumah sakit lainnya lebih cenderung bersifat koordinatif dan konsultatif dan bukan bersifat instruktif (perintah) ataupun intervensif (ikut mengatur/mencampuri), karena sifatnya yang otonom, mandiri dan independen.
Keempat
Karena bersifat otonom dan mandiri, maka khusus buat Komite Medik, setiap rumah sakit diwajibkan menyusun sebuah dokumen yang disebut dengan medical staff bylaws atau Peraturan Internal Staf Medis.
Peraturan Internal Staf Medis adalah aturan yang digunakan oleh Komite Medik dan staf medis dalam melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) di rumah sakit (Permenkes 755, pasal 15 ayat 2).
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan profesi medis dan mekanisme tata kerja komite medik di rumah sakit (Permenkes 755/2011, Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Internal Staf Medis, halaman 40).
Peraturan Internal Staf Medis ini dibuat dan disusun oleh Komite Medik dan disahkan oleh kepala/direktur rumah sakit.
Peraturan Internal Staf Medis dapat dianalogikan sebagai undang undang praktik kedokteran bagi staf medis yang melakukan pelayanan medis di rumah sakit.
Di dalamnya diatur tentang pembentukan komite medik, tugas dan fungsi serta mekanisme kerja komite medik beserta ketiga subkomitenya, mitra bestari (peer-group) dan lain lain.
Salah satu contoh, Ketua Komite Medik ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit setelah mendengarkan usulan, saran dan masukan dari kelompok staf medis dengan mempertimbangkan sikap profesional, reputasi dan perilaku yang bersangkutan.
Sedangkan, Sekretaris, Ketua Ketua Subkomite (kredensialing, mutu profesi dan etik/disiplin) maupun anggota Komite Medik lainnya diusulkan oleh ketua dan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit.
Kelima
Last but not least....
Menurut Permenkes 755/2011, Komite Medik dibina dan diawasi oleh -diantaranya- Badan/Dewan Pengawas Rumah Sakit, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kabupaten/Kota dan Perhimpunan profesi/Asosiasi perumahsakitan (Bab V, pasal 17).
Pembinaan dan pengawasan (pawas) dimaksud diarahkan untuk meningkatkan kerja Komite Medik dalam rangka penjaminan mutu pelayanan medis dan kselamatan pasien di rumah sakit (pasal 18 ayat 1).
Adapun, pawas dilaksanakan melalui advokasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dan, yang harus ditambahkan pawas juga diselenggarakan lewat monitoring dan evaluasi (monev) oleh pihak pihak terkait yang telah disebutkan di atas.
Salam
dr.Riki Tsan,SpM, Ketua Komite Medik RSUD Cilincing, Jakarta Utara
Komite Medik dibentuk oleh kepala/direktur rumah sakit (Permenkes 755/2011,pasal 6), karena itulah Komite Medik bertanggung jawab kepada kepala/direktur rumah sakit (pasal 13 ayat 2).
Lalu, seperti apa hubungan Komite Medik dengan kepala/direktur rumah sakit ?.
Secara singkat, -menurut Permenkes 755/2011- Komite Medik di rumah sakit dapat dianalogikan dengan Konsil Kedokteran pada tataran nasional.
Kalau Konsil Kedokteran dibentuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara (Presiden), maka Komite Medik dibentuk dan bertanggung jawab kepada kepala (direktur) rumah sakit sebagai governing board.
Bagaimana sifat dan status konsil kedokteran itu ?
Mari kita buka website Konsil Kedokteran Indonesia
(https://www.kki.go.id/index.php/tentangkami/index/1206/1/876)
Disana tertulis : 'Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI'
Jadi, Komite Medik adalah sebuah struktur organisasi yang bersifat otonom (memiliki kewenangan tertentu), mandiri (berdiri sendiri), non struktural (tidak bersifat struktural) dan bersifat independen (bebas/tidak bergantung kepada yang lain).
Bahwa Komite Medik merupakan organisasi non-struktural, telah ditetapkan di dalam Permenkes 755 pada pasal 5 ayat 1.
Sifat dan status di atas sangat wajar disematkan kepada Komite Medik mengingat perangkat rumah sakit ini bertanggung jawab dalam menegakkan profesionalisme dengan mengendalikan para staf medis -yang jumlahnya bisa mencapai puluhan sampai ratusan orang- yang melakukan pelayanan medis di rumah sakit.
Dengan demikian, hubungan antara Komite Medik dengan direktur/kepala rumah sakit ataupun dengan perangkat rumah sakit lainnya lebih cenderung bersifat koordinatif dan konsultatif dan bukan bersifat instruktif (perintah) ataupun intervensif (ikut mengatur/mencampuri), karena sifatnya yang otonom, mandiri dan independen.
Keempat
Karena bersifat otonom dan mandiri, maka khusus buat Komite Medik, setiap rumah sakit diwajibkan menyusun sebuah dokumen yang disebut dengan medical staff bylaws atau Peraturan Internal Staf Medis.
Peraturan Internal Staf Medis adalah aturan yang digunakan oleh Komite Medik dan staf medis dalam melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) di rumah sakit (Permenkes 755, pasal 15 ayat 2).
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan profesi medis dan mekanisme tata kerja komite medik di rumah sakit (Permenkes 755/2011, Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Internal Staf Medis, halaman 40).
Peraturan Internal Staf Medis ini dibuat dan disusun oleh Komite Medik dan disahkan oleh kepala/direktur rumah sakit.
Peraturan Internal Staf Medis dapat dianalogikan sebagai undang undang praktik kedokteran bagi staf medis yang melakukan pelayanan medis di rumah sakit.
Di dalamnya diatur tentang pembentukan komite medik, tugas dan fungsi serta mekanisme kerja komite medik beserta ketiga subkomitenya, mitra bestari (peer-group) dan lain lain.
Salah satu contoh, Ketua Komite Medik ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit setelah mendengarkan usulan, saran dan masukan dari kelompok staf medis dengan mempertimbangkan sikap profesional, reputasi dan perilaku yang bersangkutan.
Sedangkan, Sekretaris, Ketua Ketua Subkomite (kredensialing, mutu profesi dan etik/disiplin) maupun anggota Komite Medik lainnya diusulkan oleh ketua dan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit.
Kelima
Last but not least....
Menurut Permenkes 755/2011, Komite Medik dibina dan diawasi oleh -diantaranya- Badan/Dewan Pengawas Rumah Sakit, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kabupaten/Kota dan Perhimpunan profesi/Asosiasi perumahsakitan (Bab V, pasal 17).
Pembinaan dan pengawasan (pawas) dimaksud diarahkan untuk meningkatkan kerja Komite Medik dalam rangka penjaminan mutu pelayanan medis dan kselamatan pasien di rumah sakit (pasal 18 ayat 1).
Adapun, pawas dilaksanakan melalui advokasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dan, yang harus ditambahkan pawas juga diselenggarakan lewat monitoring dan evaluasi (monev) oleh pihak pihak terkait yang telah disebutkan di atas.
Salam
dr.Riki Tsan,SpM, Ketua Komite Medik RSUD Cilincing, Jakarta Utara
No comments:
Post a Comment