Saturday 20 June 2020

APAKAH KOMDIK RS DAPAT IKUT SERTA DALAM URUSAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT ?.

Oleh dr Riki Tsan, SpM

Bagaimana sebetulnya kedudukan, sifat dan tujuan dibentuknya dari Komite Medik di rumah sakit ?. Kita akan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Komite Medik di rumah sakit.

Komite Medik (Komdik) dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien di rumah sakit lebih terjamin dan terlindungi (pasal 2) serta menjaga profesionalisme staf medis melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu  profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin  profesi medis (pasal 1).

Walaupun dibentuk oleh Direktur/Kepala Rumah Sakit, namun Komdik merupakan organisasi non struktural di rumah sakit (pasal 5)  

Sunday 1 March 2020

KOMDIK DAN TKMKB BPJS KESEHATAN

TIM KENDALI MUTU KENDALI BIAYA
BPJS JAKARTA UTARA

Oleh dr.Riki Tsan,SpM

Beberapa tahun yang dulu dr. Netty Siahaan (saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Cilincing) menetapkan dr. Hendra, SpB dan saya sebagai perwakilan Komite Medik untuk dimasukkan di dalam Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) BPJS-Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Utara.

Kewajiban membentuk TKMKB serta berbagai aturan terkait struktur, tugas, tanggung jawab dan lain lain diuraikan secara rinci di dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 8 tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.