Sunday 1 March 2020

KOMDIK DAN TKMKB BPJS KESEHATAN

TIM KENDALI MUTU KENDALI BIAYA
BPJS JAKARTA UTARA

Oleh dr.Riki Tsan,SpM

Beberapa tahun yang dulu dr. Netty Siahaan (saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Cilincing) menetapkan dr. Hendra, SpB dan saya sebagai perwakilan Komite Medik untuk dimasukkan di dalam Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) BPJS-Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Utara.

Kewajiban membentuk TKMKB serta berbagai aturan terkait struktur, tugas, tanggung jawab dan lain lain diuraikan secara rinci di dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 8 tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Pada pasal 4 disebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya dalam program jaminan sosial kesehatan, BPJS Kesehatan membentuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (ayat 1).
Pada ayat 2 tertulis, TKMKB terdiri atas Tim Koordinasi dan Tim Teknis.

Tim Koordinasi diisi oleh 3 unsur yakni organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis (pasal 5 ayat 1), sedangkan Tim Teknis sepenuhnya diisi oleh unsur klinis klinisi yang merupakan perwakilan Komite Medik (Komdik) dari rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan hal inilah, saya sebagai Ketua Komdik dan dr. Hendra,SpB  sebagai Ketua Subkomite Kredensialing (sebelum berhenti bekerja di RSUD Cilincing) ditetapkan oleh Direktur sebagai klinisi perwakilan Komdik di dalam Tim Teknis TKMKB BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Utara.

Di dalam Tim Teknis ini juga berhimpunan para klinisi perwakilan Komdik dari seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, didasarkan kepada pasal 6 ayat 1-2.

Direksi BPJS Kesehatan memilih dan menetapkan anggota TKMKB yang direkomendasikan (pasal 6, ayat 1), karena itulah TKMKB bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan dan manajemen BPJS Kesehatan.

Mari kita fokus kepada Tim Teknis TKMKB.

Apa saja tugas dan tanggung jawab Tim Teknis TKMKB ?.

Sebagaimana diuraikan di dalam pasal 12 ayat 1 disebut bahwa tugas dan tanggung jawab Tim Teknis adalah :
  • Melakukan pertemuan TKMKB untuk membahas implementasi JKN terkait aspek pelayanan di FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan FKRTL (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut)
  • Memberikan rekomendasi apabila terjadi pemahaman perbedaan antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL dalam penerapan mutu pelayanan medis.
  • Melakukan audit medis

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di atas Tim Teknis memiliki kewenangan untuk memperoleh rekam medis (medical record) dari fasilitas kesehatan terkait serta melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dalam pelayanan kesehatan (pasal 6 ayat 2).

Hasil kerja Tim Teknis dilaporkan dalam bentuk hasil audit medis dan evaluasi serta rekapitulasi permasalahan permasalahan medis yang masih harus didiskusikan lebih lanjut (pasal 12 ayat 2).

Hasil kerja audit medis di atas akan menjadi salah satu materi kajian Tim Koordinasi di tingkat Cabang (pasal 12 ayat 4).

Ketua TKMKB BPJS Kesehatan Jakarta Utara saat ini dipegang oleh dr.Dharmawan, SpKJ yang juga menjabat sebagai  Ketua IDI Cabang Jakarta Utara.

TKMKB BPJS Jakarta telah mengadakan berbagai pertemuan yang membahas penerapan kebijakan baru BPJS atau membahas dan menyelesaikan berbagai kasus penundaan klaim pembayaran karena adanya perbedaan pemahaman antara verifikator BPJS dengan pihak manajemen rumah sakit terkait.

Sebagai catatan, anggota Tim Teknis TKMKB BPJS Kesehatan Jakarta Utara yang mewakili Komdik RSUD Cilincing tidak pernah absen dalam pertemuan pertemuan tersebut.

Salam.

No comments:

Post a Comment