Oleh dr Riki Tsan, SpM
Bagaimana sebetulnya kedudukan, sifat dan tujuan dibentuknya dari Komite Medik di rumah sakit ?. Kita akan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Komite Medik di rumah sakit.
Komite Medik (Komdik) dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien di rumah sakit lebih terjamin dan terlindungi (pasal 2) serta menjaga profesionalisme staf medis melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis (pasal 1).
Walaupun dibentuk oleh Direktur/Kepala Rumah Sakit, namun Komdik merupakan organisasi non struktural di rumah sakit (pasal 5)
Komdik di rumah sakit dapat dianalogikan dengan Konsil Kedokteran pada tataran nasional (halaman 19). Sebagaimana halnya Konsil Kedokteran, maka Komdik adalah sebuah struktur organisasi yang bersifat otonom, mandiri dan independen.
Dengan demikian, hubungan antara Komite Medik dengan Direktur/Kepala Rumah Sakit bersifat konsultatif ataupun koordinatif dan bukan bersifat instruktif (perintah). Komdik di rumah sakit merupakan badan penasehat/pertimbangan Direktur/Kepala Rumah Sakit terkait dengan profesionalisme staf medis.
TUGAS/TANGGUNG JAWAB KOMDIK
Ada 2 hal yang perlu digarisbawahi terkait dengan tugas/tanggung jawab Komdik.
Pertama. Pada halaman 14, Permenkes menyebutkan : '.........Komite Medik ditegaskan hanya menangani masalah keprofesian saja dan bukan menangani pengelolaan rumah sakit yang seharusnya dilakukan Kepala/Direktur Rumah Sakit. Kepala/Direktur Rumah Sakit dapat membentuk berbagai Paniti/Pokja dalam rangka peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. Panitia/Pokja tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kepala/Direktur Rumah sakit.
Jadi, Komdik hanya menangani masalah keprofesian staf medis saja, sedangkan Panitia/Pokja mengurus pengelolaan rumah sakit dalam peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. Tidak dibenarkan Komdik ikut mengurus soal pengelolaan rumah sakit, dan sebaliknya tidak diperbolehkan Panitia/Pokja Peningkatan Mutu Pelayanan mencampuri urusan keprofesian staf medis.
Kedua. Pada halaman 20, Permenkes menyebutkan bahwa Komdik melaksanakan tugasnya di atas melalui 3 hal utama yakni rekomendasi pemberian izin untuk melakukan pelayanan medis, memelihara kompetensi staf medis yang telah memperoleh izin serta rekomendasi penangguhan kewenangan klinis tertentu hingga pencabutan izin melakukan pelayanan medis.
Dengan demikian, tugas tugas lain diluar tugas tugas di atas yang terkait dengan pelayanan medis bukanlah menjadi tugas Komite Medik, tetapi menjadi tugas Kepala/Direktur Rumah Sakit dalam mengelola rumah sakit.
KONKLUSI
Pertama. Komdik di rumah sakit adalah perangkat rumah sakit non struktural, yang bersifat otonom, mandiri, independen dan keputusan keputusannya terkait dengan profesionalisme staf medis menjadi bahan pertimbangan dari Kepala/Direktur Rumah Sakit.
Kedua. Komdik di rumah sakit hanya mengurus soal keprofesian saja seperti kredensialing, mutu profesi serta etik/disiplin profesi dan tidak bertanggung jawab untuk ikut serta dalam urusan pengelolaan rumah sakit.
Adapun diluar ketiga tugas di atas, menjadi tugas Kepala/Direktur Rumah Sakit, seperti pengelolaan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.
Salam
No comments:
Post a Comment